CNA Dua WN Inggris pengedar narkoba dipenjara di Bali

Dua WN Inggris pengedar narkoba dipenjara di Bali

Dua warga negara Inggris dijatuhi hukuman penjara pada Kamis (26/2) atas kasus pengedaran narkoba di Bali. Kial Garth Robinson ditangkap saat tiba di Bali pada September 2025, setelah petugas Bea Cukai menemukan 1,3kg kokain padanya. Tak lama kemudian, Piran Ezra Wilkinson ditangkap saat ia datang untuk menemui Robinson guna mengambil narkoba tersebut. #berita #beritaterkini #narkoba #Bali #Denpasar

Subscribe ke channel YouTube kami: https://cna.asia/youtubesub

Ikuti CNA Indonesia untuk berita hangat dan terkini:
WhatsApp – https://cna.asia/cnaidwhatsapp

Saluran CNA berbahasa Inggris:
Telegram – https://cna.asia/telegram
WhatsApp – https://cna.asia/whatsapp

Ikuti kami:
CNA Indonesia: https://cna.id
CNA: https://cna.asia
CNA Lifestyle: http://www.cnalifestyle.com
Facebook: https://www.facebook.com/channelnewsasia
Instagram: https://www.instagram.com/channelnewsasia
Twitter: https://www.twitter.com/channelnewsasia
TikTok: https://www.tiktok.com/@channelnewsasia

Watch the full video on YouTube

コメントを送信